Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan urgensi dari pemahaman etika digital khususnya generasi muda agar bisa merespons dengan tepat temuan-temuan kasus hukum yang dibagikan melalui platform digital termasuk media sosial.
Kemampuan berpikir kritis dalam menanggapi sebuah isu dan penguatan etika digital penting agar generasi muda yang dikenal sebagai digital native nantinya mampu menyikapi berbagai informasi secara objektif dan tidak hanya berpegangan pada satu sumber saja.
"Yang paling penting untuk diperkenalkan kepada mereka adalah bagaimana berpikir kritis dan kemudian juga dikenalkan soal etika digital karena etika itu bukan hanya hidup di ruang fisik, tapi juga harus terefleksikan ketika berinteraksi di ruang digital," ujar Wamenkomdigi, Kamis (25/6/2026). Ia menanggapi fenomena mengenai penerapan hukum berbasis sentimen di media sosial yang mengusung no viral no justice.
Menurutnya, dalam menanggapi kasus hukum yang ramai di ruang digital, meski ada tekanan opini publik sudah seharusnya kasus tersebut dinilai dan ditangani secara objektif berdasarkan fakta dan proses yang adil.
"Hukum tidak boleh digerakkan oleh sentimen, hukum tidak bisa digerakkan oleh kemarahan, hukum tidak bisa diputuskan berdasarkan suka atau tidak suka," kata Wamenkomdigi.
Ia berpendapat sebenarnya fenomena penegakan hukum berdasarkan sentimen di media sosial sudah terjadi di seluruh dunia selama hampir satu dekade akibat hadirnya ruang publik digital yang menyebabkan komunikasi publik menjadi lebih intens.
“Fenomena ini sudah terjadi hampir 10 tahun. Bagaimana kasus-kasus yang terekspos oleh media sosial mendapatkan perhatian yang luar biasa dari aparat penegak hukum. Sebetulnya bukan fenomena khas Indonesia, tetapi secara global," pungkasnya.
Wamenkomdigi mengingatkan bahwa algoritma yang digunakan dalam platform digital tidak melakukan verifikasi fakta sehingga ruang digital rentan terhadap hoaks, disinformasi, misinformasi, maupun pembentukan persepsi yang tidak selalu sesuai dengan realitas.
“Algoritma tidak melakukan check dan recheck. Disinformasi, misinformasi, rumor, dan penyesatan informasi bisa muncul dalam kasus-kasus publik,” katanya.
Maka dari itu, menghadapi tantangan tersebut pemerintah terus memperkuat literasi digital pada generasi muda dan menghadirkan regulasi yang adaptif. Upaya ini dilakukan agar masyarakat mampu menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab sekaligus terlindungi dari berbagai bentuk informasi yang menyesatkan.
Tentunya untuk literasi digital, saat ini program tidak lagi berfokus untuk mendukung masyarakat bisa menggunakan perangkat digital tapi juga memahami pentingnya sisi keamanan digital, budaya digital, dan etika digital.
“Pemerintah mencoba sejumlah pendekatan. Ada literasi digital, juga ada regulasi yang adaptif, kita punya Undang-Undang ITE agar kita bisa memakai perangkat hukum ini untuk memberikan ruang bagi para pencari keadilan,” ujar Wamenkomdigi.
Wamenkomdigi Ungkap Urgensi Generasi Muda Memahami Etika Digital untuk Respons Kasus Hukum di Media Sosial