Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi, 6.500 Liter Biosolar Disita di Siak

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi, 6.500 Liter Biosolar Disita di Siak

Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita 6.500 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar yang diduga diselewengkan di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang berinisial FG (24) dan SG (27) sebagai tersangka.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Wahyu mengatakan, kedua tersangka diduga terlibat dalam penyimpanan dan penjualan kembali BBM bersubsidi tanpa dokumen yang sesuai ketentuan. Keduanya kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat pada Minggu (18/10/2026) mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi,” kata Ade di Pekanbaru, Rabu (21/10/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Pada Senin (19/10/2026), petugas menemukan aktivitas penyimpanan biosolar di sebuah gudang di Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Dari hasil penyelidikan awal, FG diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sedangkan SG diduga memiliki kendaraan yang digunakan untuk mengangkut atau melangsir biosolar bersubsidi.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 unit tangki penampungan atau baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Lima tangki ditemukan berisi solar, sementara tujuh lainnya dalam keadaan kosong.

Polisi juga menyita 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong. Barang bukti lainnya meliputi tujuh selang, satu mesin, timbangan, ember, serta satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, kedua tersangka diduga membeli BBM bersubsidi dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Atas dugaan perbuatannya, FG dan SG dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tutur Ade.

Polda Riau menegaskan penanganan perkara ini dilakukan untuk menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Penegakan hukum diharapkan dapat menjaga agar BBM bersubsidi digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan demi keuntungan pribadi.

Berita Terkait